Ni’imma, Ni’ma, Habba, Habbadza dan Bi’sa: Tinjauan Nahwu dan Qiraah Surah al-Baqarah/2: 271

Dalam mushaf yang umumnya kita baca (Qiraah Hafs ‘an Ashim) Surah al-Baqarah/2: 271 adalah sebagai berikut:

اِنْ تُبْدُوا الصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۚ وَاِنْ تُخْفُوْهَا وَتُؤْتُوْهَا الْفُقَرَاۤءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِّنْ سَيِّاٰتِكُمْ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

Kementerian Agama menerjemahkannya, “Jika kamu menampakkan sedekah-sedekahmu, maka itu baik. Dan jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu dan Allah akan menghapus sebagian kesalahan-kesalahanmu. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Baqarah: 271)

Pada Firman Allah Ta’ala: {فَنِعِمَّا هِيَ} (maka itu adalah baik). Secara tata bahasa, Al-Samin Al-Halbi (756H) menjelaskan bahwa huruf fa (maka) adalah jawaban dari syarat (pengandaian sebelumnya). Terambil dari kata ni’ma termasuk kata kerja lampau (fi’il madhi)  yang menunjukkan pujian (فعلٌ ماضٍ للمدح), kebalikan dari bi’sa. Hukum-hukumnya dalam hal ketidakbisaan bertasharruf (عدمِ التصرفِ) atau berubah bentuk (tidak bisa ditashrif, hanya ada dalam satu bentuk fiil madhi saja), fa’il (subjek), dan ragam bacaannya sama dengan bi’sa.

Tata Bahasa Arab al-Quran tidak bisa dilepaskan dari tata cara baca al-Quran (qiraah). Sementara salah satu dari tiga kriteria qiraah yang valid sendiri adalah harus memiliki kesesuaian dengan tata bahasa Arab sebagaimana dinyatakan Ibnul Jazari dalam Thayyibatunnasr, “maka semua: a) yang sesuai dengan kaidah nahwu (فكل ما وفق وحه النحوى); b) keberadaannya tersurat atau tersirat dalam rasm; c) sanadnya benar, maka itulah yang dinamakan al-Quran”.

Secara qiraah Ibnu ‘Amir, Hamzah, dan Al-Kisa’i membaca pada ayat ini dan dalam surat An-Nisa/4:58): {فَنَعِمَا} dengan fathah pada huruf nun dan kasrah pada ‘ain. Bacaan ini adalah bentuk asal, karena pola dasarnya adalah fa’il seperti kata ‘alima.

Sedangkan Ibnu Katsir, Warsy, dan Hafs membacanya dengan kasrah pada nun dan ‘ain. Kasrah pada nun ini adalah karena mengikuti kasrah pada ‘ain, dan ini adalah bahasa (dialek) Hudzail. Ada yang berpendapat bahwa bacaan dengan kasrah pada ‘ain kemungkinan asalnya adalah sukun pada ‘ain. Ketika setelahnya ada huruf ma dan mim dari ni’m diidghamkan (dimasukkan) ke dalamnya, maka ‘ain menjadi kasrah karena bertemunya dua huruf sukun. Ini adalah kemungkinan yang ada.

Abu ‘Amr, Qalun, dan Abu Bakar membacanya dengan kasrah pada nun dan samarnya (tidak jelas) harakat ‘ain. Diriwayatkan pula dari mereka bacaan dengan sukun, dan ini dipilih oleh Abu ‘Ubaid. Ia menceritakan bahwa ini adalah sebuah dialek yang digunakan oleh Nabi ﷺ dalam sabdanya: 

نِعمَ المالُ الصَّالحُ للرَّجلِ الصَّالحِ

“Ni’mmal malush shalihu ma’ar rajulish shalih” (Sebaik-baik harta adalah harta yang baik bersama dengan laki-laki yang shalih).

Mayoritas ulama memilih bacaan dengan ikhtilash (mengurangi sedikit bunyi baris) daripada dengan sukun. Bahkan sebagian ulama menganggap bacaan sukun sebagai kekeliruan dari para perawi tentang Abu ‘Amr. Di antara yang mengingkari bacaan sukun adalah Al-Mubarrad, Az-Zajjaj, dan Al-Farisi. Mereka berkata: “Karena di dalamnya terdapat penggabungan dua huruf sukun tanpa batasan yang benar.” Al-Mubarrad berkata: “Tidak ada seorang pun yang bisa mengucapkannya seperti itu. Yang dia lakukan hanyalah berusaha menggabungkan dua sukun, lalu ia memberi harakat tanpa disadari.” Al-Farisi berkata: “Bisa jadi Abu ‘Amr menyamarkan (bacaannya), lalu perawi mengiranya sebagai sukun.”

Urgensi keduanya, baik ilmu qiraah dan nafwu dipelajari secara seksama dan tidak terpisahkan. Perubahan pada pengucapan berpotensi mengubah makna dan arah penafsiran, dan tentu saja hukum yang bisa ditetapkan.

Al-Halbi melanjutkan pembahasan tentang ma yang mengikuti ni’ma dan bi’sa. Adapun kata {هِيَ} (dia/itu) adalah mubtada (subjek) berupa kata ganti yang merujuk pada ash-shadaqat (sedekah-sedekah) dengan membuang mudhaf (kata yang disandarkan), sehingga maknanya: “maka sebaik-baiknya adalah menampakkannya.” Boleh juga tidak ditaksir adanya mudhaf, tetapi kata ganti tersebut kembali pada ash-shadaqat dengan batasan sifat penampakan. Perkiraannya: “maka sebaik-baik sesuatu adalah sedekah-sedekah yang ditampakkan.” Jumlah (kalimat) pujian ini menjadi khabar (predikat) dari hiya, dan penghubungnya adalah makna umum (yang dipahami dari konteks). Inilah pendapat yang paling utama, dan pembahasannya telah dijelaskan secara rinci Al-Halbi dalam Ad-Dur al-Mashun.

Selain ni’ma di atas ada Habba dan habbadzā juga adalah dua fiil yang digunakan untuk melontarkan pujian (Af’al al-Madhi). Lantas bagaimana dengan bi’sa? nampaknya terlalu banyak jika dijelaskan di sini, insyaAllah akan dijelaskan dalam artikel lain. Terlebih sudah banyak penjelasan di situs lain sebagai syarah dari Alfiyah Ibn Malik tersebut:

نِعْمَ وَبِئْسَ وَمَا جَرَى مَجْرَاهُمَا

Ni’ma dan Bi’sa dan kalimah yang berlaku seperti keduanya

فِعْلانِ غيْرُ مُتَصَرِّفَيْنِ ¤ نِعْمَ وَبِئْسَ رَافِعَان اسْمَيْنِ

Dua Fi’il yang tidak mutasharrif (Fi’il jamid) yaitu NI’MA dan BI’SA, keduanya merofa’kan kepada Isimnya masing-masing (sebagai Fa’ilnya) 

مُقَارِنَىْ ألْ أوْ مَضَا فَينِ لِمَا ¤ قَارَنَهَا كَنِعِمَ عُقْبَى الكُرَما

baik Failnya bersambung dengan AL, atau mudhaf pada isim yang bersambung AL. contoh: NI’MA ‘UQBAL-KUROMAA’I=sebaik-baik balasan bagi orang-orang mulia 

وَيَرْفَعَانِ مُضْمَراً يُفَسِّرُهُ ¤ مُمَيِّزٌ كَنِعْمَ قَوْماً مَعْشَرُهُ

atau merofa’kan pada Dhamir yang ditafsiri oleh Tamyiz, contoh: NI’MA QOUMAN MA’SYAROHU = sebaik-baiknya kaum yaitu kerabatnya

Rujukan:

  • Ad-Dur al-Mashun lilsamin al-Halbi
  • Muhsin Salim, Ilmu Qiraat Tujuh Jilid I, PTIQ 2008
  • Alfiyah Syarah Ibn Aqil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *