Panduan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Namun kemerdekaan berpendapat dalam bentuk menyampaikan opini harus dilandaskan:

  1. Tulisan harus mencerminkan nilai-nilai Keagamaan dan menjunjung tinggi kemanusiaan.
  2. Fokus pada pendalaman ilmu agama tanpa melakukan perbandingan yang bersifat menyudutkan, menghina, atau merendahkan keyakinan agama lain. Tujuan tulisan adalah mencerahkan, bukan memecah belah.
  3. Jauhi Unsur Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik (UU ITE Pasal 27 ayat 3): Hindari segala bentuk tuduhan, labelisasi negatif (seperti “kafir”, “sesat”), atau komentar merendahkan terhadap individu, kelompok, atau ormas keagamaan tertentu.
  4. Tulisan tidak boleh mengandung ujaran kebencian, hasutan, atau stereotip berdasarkan Suku Agama Ras Antargolongan (SARA). Ini adalah batasan mutlak untuk mencegah pelanggaran UU ITE dan menjaga kedamaian sosial.
  5. Gunakan bahasa yang objektif, edukatif, dan beretika. Hindari kata-kata kasar, emosional, atau provokatif. Sajikan argumen dengan dalil dan referensi yang jelas dari sumber yang terpercaya.
  6. Faktual dan Tidak Menyebarkan Hoaks: Pastikan semua data, kutipan, dan narasi yang disajikan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Verifikasi dari sumber primer (kitab suci, buku otoritatif) sebelum menulis. Hindari menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.
  7. Kedepankan Nilai Persatuan dan Kebangsaan: Tulisan di bidang ilmu agama harus mampu memperkuat wawasan kebangsaan dan mendorong umat beragama untuk menjadi warga negara yang kontributif, bukan eksklusif.
  8. Hindari Klaim Kebenaran yang Eksklusif dan Merendahkan: Sampaikan ajaran agama dengan rendah hati, tanpa memberi kesan bahwa hanya pemahaman penulis yang paling benar sementara yang lain salah. Gunakan pendekatan “dakwah bil hikmah” (dakwah dengan kebijaksanaan).
  9. Cantumkan Sumber Referensi dengan Jelas: Setiap kutipan, baik dari Al-Qur’an, Hadis, kitab kuning, atau buku referensi lainnya, harus dicantumkan sumbernya secara jelas. Ini merupakan bentuk kejujuran intelektual dan memudahkan pembaca untuk menelusuri lebih lanjut.
  10. Kritik Harus Konstruktif dan Solutif: Jika ada kritik terhadap suatu fenomena atau pemikiran keagamaan, sampaikan dengan cara yang elegan, disertai dengan argumen yang mendalam dan tawaran solusi yang membangun, bukan sekadar menyalahkan.