Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Namun kemerdekaan berpendapat dalam bentuk menyampaikan opini harus dilandaskan:
- Tulisan harus mencerminkan nilai-nilai Keagamaan dan menjunjung tinggi kemanusiaan.
- Fokus pada pendalaman ilmu agama tanpa melakukan perbandingan yang bersifat menyudutkan, menghina, atau merendahkan keyakinan agama lain. Tujuan tulisan adalah mencerahkan, bukan memecah belah.
- Jauhi Unsur Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik (UU ITE Pasal 27 ayat 3): Hindari segala bentuk tuduhan, labelisasi negatif (seperti “kafir”, “sesat”), atau komentar merendahkan terhadap individu, kelompok, atau ormas keagamaan tertentu.
- Tulisan tidak boleh mengandung ujaran kebencian, hasutan, atau stereotip berdasarkan Suku Agama Ras Antargolongan (SARA). Ini adalah batasan mutlak untuk mencegah pelanggaran UU ITE dan menjaga kedamaian sosial.
- Gunakan bahasa yang objektif, edukatif, dan beretika. Hindari kata-kata kasar, emosional, atau provokatif. Sajikan argumen dengan dalil dan referensi yang jelas dari sumber yang terpercaya.
- Faktual dan Tidak Menyebarkan Hoaks: Pastikan semua data, kutipan, dan narasi yang disajikan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Verifikasi dari sumber primer (kitab suci, buku otoritatif) sebelum menulis. Hindari menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.
- Kedepankan Nilai Persatuan dan Kebangsaan: Tulisan di bidang ilmu agama harus mampu memperkuat wawasan kebangsaan dan mendorong umat beragama untuk menjadi warga negara yang kontributif, bukan eksklusif.
- Hindari Klaim Kebenaran yang Eksklusif dan Merendahkan: Sampaikan ajaran agama dengan rendah hati, tanpa memberi kesan bahwa hanya pemahaman penulis yang paling benar sementara yang lain salah. Gunakan pendekatan “dakwah bil hikmah” (dakwah dengan kebijaksanaan).
- Cantumkan Sumber Referensi dengan Jelas: Setiap kutipan, baik dari Al-Qur’an, Hadis, kitab kuning, atau buku referensi lainnya, harus dicantumkan sumbernya secara jelas. Ini merupakan bentuk kejujuran intelektual dan memudahkan pembaca untuk menelusuri lebih lanjut.
- Kritik Harus Konstruktif dan Solutif: Jika ada kritik terhadap suatu fenomena atau pemikiran keagamaan, sampaikan dengan cara yang elegan, disertai dengan argumen yang mendalam dan tawaran solusi yang membangun, bukan sekadar menyalahkan.